KETENTUAN UMUM
PENDAFTARAN
a. Calon
peserta didik berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 13
Juli 2020 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang
dilegalisasi oleh lurah/kepala desa sesuai dengan domisili calon peserta didik.
b. Bagi sekolah
yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, sekolah
yang berada di 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dapat melebihi
persyaratan batas usia dalam pelaksanaan PPDB.
c. Calon
peserta didik harus memiliki ijazah/surat keterangan lulus atau bentuk lain
yang sejenis kecuali bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar
negeri.
d. Calon
peserta didik harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah
tujuan.
e. Calon
peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak
dapat mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftaran.
f. Calon
peserta didik harus memiliki PIN yang dapat diunduh melalui situs ppdbjatim.net
g. Calon
peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis satuan pendidikan tujuan yaitu
SMA atau SMK saja.
h. Penerimaan
peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun
2020 pada SMAN, SMKN, dan SLBN tidak dipungut biaya.
i. Calon
peserta didik yang diterima di sekolah tujuan wajib mengikuti pelaksanaan Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), termasuk ketentuan peraturan sekolah yang
ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
j. Calon
peserta didik yang diterima di sekolah wajib membuat pernyataan tertulis SETIA
PADA PANCASILA.
k. Penetapan
peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin
oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah serta
diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
Juknis PPDB Jatim Tahun Pelajaran
2020/2021
l. Peserta
didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan
menyerahkan tanda bukti pendaftaran/diterima dan dokumen lain yang menjadi
persyaratan sesuai jadwal yang ditentukan.
m. Jika hasil
verifikasi dinyatakan adanya pemalsuan dokumen maka peserta didik baru tersebut
dinyatakan gugur/batal diterima di sekolah tersebut.
n. Dalam hal
gugur/batal diterima sebagaimana dimaksud pada huruf (n) diberikan berdasarkan
hasil evaluasi dan verifikasi tim sekolah dan diketahui oleh Cabang Dinas
Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita acara.
o. Calon
peserta didik yang telah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang
sesuai jadwal yang ditentukan, maka peserta didik baru tersebut dinyatakan
mengundurkan diri.
p. Untuk
sekolah program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan
ketentuan tersendiri.
q. Domisili
calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga atau surat keterangan Domisili,
diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB.
r. Untuk Jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Afirmasi dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan
dan/atau Penghargaan, sekolah harus membentuk Tim Verifikasi yang bertugas
memverifikasi dokumen pendaftar.
s. Tim Verifikasi
dari sekolah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah dan diketahui
oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
t. Untuk Jalur
Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan, dokumen bukti fisik harus
diverifikasi oleh Dinas terkait.
u. Untuk
pendidikan inklusi, calon peserta didik hanya berhak mendaftar pada Sekolah
yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai
sekolah penyelenggara pendidikan inklusi dalam wilayah Kabupaten/Kota. Daftar
sekolah penyelenggara pendidikan inklusi terlampir.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Jatim Tahun
Pelajaran 2020/2021
Web Resmi
IG SMKN1KTS
Facebook
Group Alumni